Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vanessa Angel telah mendekam di Lapas Perempuan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Rabu (18/11/2020).
Setelah jalani hukuman selama satu bulan, Vanessa Angel kini sudah bisa kembali ke rumahnya.
Sebab Vanessa Angel mendapatkan asimilasi untuk menjalani hukumannya di rumah.
Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).
"Dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan," ucapnya.
"Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah," sambungnya.
Asimilasi tersebut diterima Vanessa mulai hari ini.
"Per hari ini (asimilasi)," katanya.
"Sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Vanessa tidak perbolehkan melakukan perjalanan ke luar Jakarta.
Sebelumnya, Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax di PN Jakarta Barat.
Vonis itu diterima pihak Vanessa, tanpa ajukan banding.
Vanessa Angel diamankan sejak 16 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai tahanan kota. (*)