Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Setelah 22 tahun menikah hingga dipoligami, akhirnya Rohimah layangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugat cerai Rohimah terhadap Kiwil masuk dengan nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS yaitu dengan nama Penggugat Rohimah Binti Matalih.
Sedangkan Tergugatnya Wildan Delta Bin Syamsuar.
Jenis perkaranya adalah cerai gugat pertanggal Selasa, 15 Desember 2020.
Baca Juga: Ikut Pantau Aksi Demo 1812, Nikita Mirzani: Super Sekali, Orang mau Demo Suruh Rapid Test Dulu
Rupanya keputusan Rohimah untuk bercerai sudah mantap. Bahkan sebelum menggugat cerai dirinya sudah minta petunjuk dari Allah.
"Saya kan sebelumnya minta pertunjuk sama Allah biar hati saya dilegakan supaya semua berjalan lancar prosesnya. Saya balikan lagi pada Allah dan keputusan nanti pada mediasi nanti gimana," tutur Rohimah di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Keempat anaknya pun sudah mengetahui kabar perpisahan orang tuanya.
Mereka mendukung selama itu yang terbaik untuk kedua orang tuanya.
"Anak-anak ingin yang terbaik untuk orang tuanya. Mereka kan sudah besar-besar," ucap Rohimah.
Rohimah hanya meminta pada semua orang untuk mendoakannya agar dirinya dan anak-anaknya bisa menerima keputusan terbaik ini.
"Insya Allah doakan yang terbaik untuk saya dan anak saya," ujar Rohimah.
(*)