Find Us On Social Media :

22 Tahun Jadi Istri Kiwil, Rohimah Tak Tuntut Harta Gono-gini pada Sang Suami dalam Gugatan Cerainya

By Anggita Nasution, Jumat, 18 Desember 2020 | 19:06 WIB

Rohimah, Kiwil dan Eva Bellisima

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - 22 tahun jadi istri komedian Kiwil, akhirnya Rohimah layangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Gugat cerai Rohimah terhadap Kiwil sudah masuk berkas perkara dengan nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS yaitu dengan nama Penggugat Rohimah Binti Matalih.

Sedangkan Tergugatnya Wildan Delta Bin Syamsuar.

Baca Juga: Kuatkan Hati Lihat Bayinya Terbaring di NICU Selama 2 Minggu, Oki Setiana Dewi Akhirnya Beberkan Hasil Pemeriksaan sang Buah Hati : Maaf Jantungnya Ada Bocor Sedikit...

Jenis perkaranya adalah cerai gugat per tanggal Selasa, 15 Desember 2020.

Sidang perdana perceraian keduanya akan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (20/1/2021).

"Untuk perkara rohimah agenda persidangan pada 20 Januari 2021. Sudah ditentukan dalam nomer perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS," ucap Dra.Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).

Dalam ajuan gugatan cerai, Rohimah tidak meminta harta gono-gini.

Dirinya hanya fokus pada perceraiannya dengan Kiwil.

"Hanya mengajukan gugatan cerai sementara belum ada gugatan lain (harta gono-gini)" tegas Taslimah.

Baca Juga: Soroti Aksi Demo 1812 yang Dibubarkan, Nikita Mirzani Tertawa: Gimana Sih Rasanya Demo Terus Disuruh Balik?

Nantinya sidang perdana akan digelar pada Rabu (20/1/2021) dengan agenda mediasi.

Dalam mediasi ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan bisa menemukan titik terang untuk berdamai antara Rohimah dengan Kiwil.

"Untuk tanggal 20 Januari itu penggugat dan tergugat hadir akan didamaikan dan mediasi," ucap Taslimah.

(*)