Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - 22 tahun jadi istri komedian Kiwil, akhirnya Rohimah layangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugat cerai Rohimah terhadap Kiwil sudah masuk berkas perkara dengan nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS yaitu dengan nama Penggugat Rohimah Binti Matalih.
Sedangkan Tergugatnya Wildan Delta Bin Syamsuar.
Jenis perkaranya adalah cerai gugat per tanggal Selasa, 15 Desember 2020.
Sidang perdana perceraian keduanya akan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (20/1/2021).
"Untuk perkara rohimah agenda persidangan pada 20 Januari 2021. Sudah ditentukan dalam nomer perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS," ucap Dra.Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Dalam ajuan gugatan cerai, Rohimah tidak meminta harta gono-gini.
Dirinya hanya fokus pada perceraiannya dengan Kiwil.
"Hanya mengajukan gugatan cerai sementara belum ada gugatan lain (harta gono-gini)" tegas Taslimah.
Nantinya sidang perdana akan digelar pada Rabu (20/1/2021) dengan agenda mediasi.
Dalam mediasi ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan bisa menemukan titik terang untuk berdamai antara Rohimah dengan Kiwil.
"Untuk tanggal 20 Januari itu penggugat dan tergugat hadir akan didamaikan dan mediasi," ucap Taslimah.
(*)