Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19, per hari ini, Jumat (18/12/2020).
Berstatus sebagai tahanan rumah, Vanessa Angel dilarang berpergian dari kediamannya selama sebelum masa tahanannya selesai berdasarkan Permenkumham nomer 10 tahun 2020.
Sejatinya, Vanessa seharusnya mendekam di penjara selama tiga bulan.
Vanessa resmi menjadi tahanan Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.
Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara. (*)