Find Us On Social Media :

Bebas dari Lapas Pondok Bambu dan Resmi Jadi Tahanan Rumah, Vanessa Angel: Halo Kasur Empuk!

By Daniel Ahmad, Jumat, 18 Desember 2020 | 19:15 WIB

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19, per hari ini, Jumat (18/12/2020).

Berstatus sebagai tahanan rumah, Vanessa Angel dilarang berpergian dari kediamannya selama sebelum masa tahanannya selesai berdasarkan Permenkumham nomer 10 tahun 2020.

Baca Juga: Balas Para Netizen Genit yang Ingin Jadi Penjaga Hati Sule, Nathalie Holscher Ogah Suaminya Direbut Pelakor hingga Nekat Labrak Cewek-cewek Gatel di DM Instagram: Dianya yang Ketakutan Sendiri

Sejatinya, Vanessa seharusnya mendekam di penjara selama tiga bulan.

Vanessa resmi menjadi tahanan Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara. (*)