Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis Vanessa Angel tengah berbahagia karena keluar penjara lebih cepat dari vonis kasus narkotika yang menjeratnya.
Istri Bibi Adriansyah ini lantas mengucapkan banyak terima kasih pada semua pihak yang membantunya keluar dari lapas Pondok Bambu.
"Halo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk" kata Vanessa dikutip Grid.ID dari Instagram, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: 22 Tahun Jadi Istri Kiwil, Rohimah Tak Tuntut Harta Gono-gini pada Sang Suami dalam Gugatan Cerainya
"Terima kasih Tuhan... terima kasih suami & anakku, mertuaku, @joanakania , daddyku, sahabat2ku, @dr.okypratamaa dan @msglowkids dan terima kasih juga untuk para ibu ibu yg mendoakanku serta temen temen baikku di LPP pondok bambu," tambah keterangan dari Vanessa.
Ucapan khusus pada Kemenkumham dan kuasa hukum, Sandy Arifin SH, juga disampaikan oleh Vanessa karena telah mengusahakan asismilasi.
'Terima kasih juga untuk kemenkumham atas asimilasi yg diberikan kepadaku & terima kasih untuk bang lawyerku @sandyarifinsh (info jelasnya tanya lawyerku ini ya gaes)," tutup Vanessa dengan emoji cinta.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19, per hari ini, Jumat (18/12/2020).
Berstatus sebagai tahanan rumah, Vanessa Angel dilarang berpergian dari kediamannya selama sebelum masa tahanannya selesai berdasarkan Permenkumham nomer 10 tahun 2020.
Sejatinya, Vanessa seharusnya mendekam di penjara selama tiga bulan.
Vanessa resmi menjadi tahanan Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.
Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara. (*)