Find Us On Social Media :

Tolak Damai, Pelecehan Seksual Terhadap Jurnalis Berbuntut Panjang, Korban Didukung Aktivis Perempuan hingga Baiq Nuril

By Novia, Sabtu, 19 Desember 2020 | 14:13 WIB

Ilustrasi

Namun, korban kekeh menolak damai lantaran pelecehan seksual yang dilakukan pelaku S, telah membuatnya cukup trauma.

Dikutip dari TribunnewsMaker.com, penolakan damai itu juga didukung sejumlah aktivis perempuan hingga Baiq Nuril.

Baca Juga: Segera Comeback dengan Park Jin Young, Rain Akui Kagum dengan Nilai-Nilai yang Dianut Pendiri JYP Entertainment Itu: Dia Menjunjung Tinggi Tata Krama

Ya, keberanian DW melaporkan kasus pelecehan seksual itu sontak mengundang dukungan dari para aktivis perempuan.

Baiq Nuril yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Anti-Kekerasan di NTB lantas mendatangi Mapolres Lombok Utara untuk mendukung kasus DW, Kamis (17/12/2020).

Membawa sejumlah atribut dan poster, kedatangan Baiq Nuril bersama para aktivis telah ditemui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra.

Bergabung dalam gerakan tersebut, Baiq Nuril mengaku terpanggil atas tindak pelecehan yang menimpa, DW.

"Saya merasa terpanggil ikut dalam gerakan ini. Apa yang dialami korban DW pernah saya alami, jadi saya ingin berbagi dan menguatkan korban, bahwa dia tidak sendirian, " kata Nuril.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Ngaku Siap Dimadu, Asalkan..

Menilik kasus yang pernah dialami sebelumnya, Baiq Nuril mengaku beruntung setelah terbebas dari hukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah mendapat dukungan dan hadiah amnesti dari Presiden Joko Widodo.

"Mendapatkan amnesti itu karena usaha dan dukungan semua pihak termasuk kawan kawan koalisi ini, jadi DW harus tetap yakin kami akan siap selalu membantu," kata Nuril.

Kendati demikian, kini pelaku yang melakukan tindak pelecehan terhadap DW, sudah diamankan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra mengatakan pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/12/2020).

"Keterangan saksi ahli menyebutkan tindakan asusila pelaku, merupakan ancaman kekerasan atau pelecehan seksual terhadap korban. Maka muncul rekomendasi penyidik menggunakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," Kata Anton.

(*)