Berlangsung pada 27 Agustus 2020 lalu, kini aksi keji yang dilakukan FA (38) akhirnya terungkap.
Dari hasil Otopsi pihak kepolisian, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyoso Nugroho mengatakan korban tidak tewas sendirian.
Melainkan, di dalam jasad korban pihaknya menemukan janin bayi setelah dilakukan autopsi.
"Hasil otopsinya memang akibat racun barang berbahaya, kemudian ada janin yang berumur kurang lebih 7 bulan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres.
Menurut pengakuan pelaku mengaku, FA nekat membunuh MA, lantaran korban terus mendesaknya untuk bertanggung jawab.
"Karena desakan dari keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban, akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban," terang AKBP Esty.
(*)