"Kami ancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.Dikutip dari Kompas.com, tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Jakarta Barat, Sabtu (17/11/2020). Seorang pria berinisial ML diamankan polisi setelah melakukan tindak pelecehan terhadap anak laki-laki AA(17).
Baca Juga: Miris! Meskipun Sudah Tak Bernyawa, Jasad Gadis Malang di Sumatera Barat Tetap Dicumbu KekasihnyaDibenarkan oleh Kanit Reskrim Polres Kembangan, AKP Niko Purba, pelaku telah melecehkan sang bocah sebanyak 20 kali. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku mengiming-imingi korban sejumlah uang agar tak menceritakan aksinya kepada orang lain. "Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," jelas Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan, Selasa.
(*)