Grid.ID - Pemerintah kian memperketat protokol kesehatan jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Bahkan beberapa wilayah Indonesia kini mewajibkan untuk menyertakan hasil rapid test antigen bagi siapapun yang masuk daerahnya.
Jadi kalau kamu ada rencana bepergian ke beberapa wilayah ini, mulai sekarang lakukan persiapan untuk rapid test antigen.
Setidaknya, enam daerah menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR, termasuk ibu kota Jakarta.
Catat juga daerah lainnya!
1. DKI Jakarta
Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Baca Juga: Sempat Rasakan Terpapar Virus Corona, Nikita Mirzani Imbau Masyarakat Jauhi Kerumunan
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.
2. Jawa Barat