Find Us On Social Media :

Bermula dari Pesta Miras dan Tak Terima Saat Ditegur, Seorang Remaja Nekat Aniaya Kusir Delman hingga Meregang Nyawa Secara Tragis

By Novia, Selasa, 22 Desember 2020 | 13:15 WIB

Pelaku ARP (21), pembunuhan kusir delman di Majalaya, Bandung, Jawa Barat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini tindak pembunuhan sadis telah terjadi di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya sadis, kasus pembunuhan yang menimpa kusir delman bernama Samsudin (21), ini juga terbilang tragis.

Bagaimana tidak, setelah dihabisi secara sadis, mayat korban ditinggalkan dan dibiarkan begitu saja oleh pelaku.

Baca Juga: Manfaatkan Anak Kandungnya Sendiri, Ayah di Bone Nekat Lecehkan Rekan sang Buah Hati Bersama 3 Pelaku yang Masih di Bawah Umur

Dikutip dari Tribunnews.com, kejadian nahas ini dikabarkan telah berlangsung Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Mayat ditemukan warga dalam posisi tergeletak di antara jok delman.

Dengan kondisi bersimbah darah dengan luka di bagian leher korban. 

Baca Juga: Digerebek Segerombolan Orang yang Datang Bersama Mantan Suaminya, Istri di Palembang Alami Nasib Malang Saat Perjuangkan Hak Asuh Anaknya

Tak hanya tercecer di gerobak delman yang dimiliki korban saja, namun darah juga mengalir di tanah sekitaran jasad korban.

Ya, dikenal sebagai sebagai kusir delman, kini Samsudin telah meragang nyawa dihabisi penumpangnya.

Menurut informasi dari Kapolsek Majalaya, Kompol Laurensius, pihaknya langsung bergerak setelah mendengar kabar nahas itu.

"Korban bagian leher luka dan jari tangannya," jelas Laurensius dilansir dari Tribunjabar.co.id, Minggu (20/12/2020).

"Diduga korban pembunuhan, diamankan barang bukti jenis golok," imbuhnya.

Baca Juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Semak-semak, Keluarga Korban Baru Mengetahui Kabar Ela dari Media Sosial

Tak butuh waktu lama, jejak pelaku bernama Aldi Restu Fauzi (21) akhirnya berhasil diamankan pihak berwajib setelah melarikan diri selama 10 jam.

Pelaku diamankan di Kampung Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (20/12/2020) malam.

Melakukan perlawanan, pihak polisi akhirnya terpaksa melumpuhkan korban dengan tembakan.

Usut punya usut, tindak pembunuhan yang dilakukan pelaku bermula dari pesta miras yang dilakukan pelaku bersama dua rekannya.

Baca Juga: Jadi Korban Jambret, Ibu dan Anak di Surabaya Alami Kejadian Tragis, Kepalanya Terbentur Trotoar dan Tubuh Terseret Aspal

"Dari situ diketahui ada empat orang berkumpul di delman ini, kemudian minum-minum dilakukan secara bergilir," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (21/12/2020).

Ya, melakukan pesta miras di atas delman milik korban, pelaku mengaku geram saat ditegur oleh Samsudin.

Diejek minum dengan lamban, pelaku lantas menyemburkan tuak ke arah pelaku sambil diiringi ucapan 'Tah hakan ku sia (tuh makan sama kamu),"

Sama-sama dalam pengaruh alkohol, pelaku dan korban akhirnya terlibat perkelahian berujung nahas tersebut.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Lagu Andalan untuk Rayakan Natal 2020, Ini 5 Fakta Unik dari Lagu Jingle Bells, Ternyata Diciptakan Bukan untuk Natal!

"Karena dipengaruhi minuman keras dan merasa tersinggung, akhirnya (pelaku) mencabut golok dan dari arah belakang."

"Lalu menggorok, sehingga kita sama-sama lihat di bagian depan (luka korban) cukup mengerikan," kata Hendra.

Dikutip dari Kompas.com lebih lanjut, pelaku yang telah menewaskan korban meminta dua rekannya yang memulangkan jasad Samsudin dengan nada ancaman.

Selain itu pelaku juga meminta rekannya yang lain untuk membuang golok yang telah digunakan untuk membunuh Samsudin ke samak-semak.

Baca Juga: Niat Hati Menolong Malah Terpental, Warga Ceritakan Kisah Pilu yang Menimpa Seorang Bocah Saat Tersengat Aliran Listrik hingga Meregang Nyawa

Ya, bak pepatah yang mengatakan sepandai-pandai melompat pasti akan jatuh jua.

Kini pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi bersama barang bukti.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.

(*)