Find Us On Social Media :

Asyik Nonton TV Tiba-tiba Diperlakukan Tak Senonoh oleh Tetangganya, IRT di Lampung Mengaku Trauma Gegara Ulah Pria di Desanya

By Novia, Selasa, 22 Desember 2020 | 14:51 WIB

HE alias TO (40) diamankan polisi karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Tak hanya memeluk korban dari belakang, HE juga meraba-raba alat vital KO.

Beruntungnya, korban dapat melarikan diri dan segera menghindar dari pelaku.

"Dari kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut. Korban melapor ke Polres Lampung Utara. Pelakunya sudah kita amankan," jelas Gigih Andri Putranto.

Baca Juga: Berdalih Antar Pulang Setelah Mencekoki Gadis Remaja dengan Miras, Tiga Pemuda di Jatim Nekat Jadikan Korban sebagai Pelampiasan Nafsu Bejat

Dikutip dari Kompas.com, Komnas Perempuan mencatat kekerasan seksual di Indonesia terdapat lebih dari 430.000 kasus pada 2020.

Dipaparkan oleh aktivis dan penulis Citra Benazir dalam webinar Consent & Sexual Abuse yang merupakan bagian dari seri #HarusDibahas oleh Reprodukasi pada Jumat (4/12/2020).

Komnas Perempuan bahkan menyebutkan bahwa setiap dua jam, setidaknya ada tiga perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual.

Namun di saat yang sama, pengetahuan masyarakat mengenai consent dan pelecehan seksual masih tergolong rendah.

Baca Juga: 6 Tahun Menanggung Beban Moral Seorang Diri, Remaja di Medan Akhirnya Mengadu pada Ibunya: Ma, Sebenarnya Perawan Saya Sudah Diambil Bapak Angkat Sejak Kelas Empat SD!

Dikatakan oleh Tiara, pelecehan seksual adalah perilaku, ucapan, isyarat atau pendekatan terkait seks yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak.

Ini termasuk catcalling (godaan-godaan verbal di jalan), permintaan untuk melakukan seks, hingga perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik dan merujuk pada seks.

(*)