Find Us On Social Media :

Asyik Nonton TV Tiba-tiba Diperlakukan Tak Senonoh oleh Tetangganya, IRT di Lampung Mengaku Trauma Gegara Ulah Pria di Desanya

By Novia, Selasa, 22 Desember 2020 | 14:51 WIB

HE alias TO (40) diamankan polisi karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus kekerasan seksual sampai saat ini masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Semakin marak dilaporkan dari berbagai daerah, kini tindak pelecehan seksual kembali menimpa seorang ibu rumah tangga.

Ya, menjadi korban pelecehan dari seorang pria di desanya, ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Utara itu mengaku alami trauma.

Dikutip dari TribunLampungutara.com, Selasa (22/12/2020), korban KO (22) akhirnya melaporkan perbuatan HE alias TO (40) pada pihak berwajib.

Baca Juga: Bersembunyi di Balik Profesi, Kedok Seorang Polisi Terbongkar Melakukan Tindak Pemerasan dan Pelecehan Terhadap PSK untuk Melayani Nafsu Bejatnya

Dikonfirmasi oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Karyono, warga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara itu telah melaporkan pelaku pada pihak berwajib.

"Tersangka diamankan Kamis 17 Desember 2020 saat sedang di rumahnya," ujar AKP Gigih Andri Putranto, Minggu (20/12/2020).

Dikabarkan oleh Gigih, tindak pelecehan seksual yang dialami KO, berlangsung pada Rabu (16/12/2020) lalu.

Sekitar pukul 19.00 WITA, korban dikabarkan tengah asyik menonton televisi di rumahnya.

Baca Juga: Tolak Damai, Pelecehan Seksual Terhadap Jurnalis Berbuntut Panjang, Korban Didukung Aktivis Perempuan hingga Baiq Nuril

Namun, pelaku HE tiba-tiba menyelinap masuk ke dalam rumahnya dan melakukan tindak pelecehan.

Tak hanya memeluk korban dari belakang, HE juga meraba-raba alat vital KO.

Beruntungnya, korban dapat melarikan diri dan segera menghindar dari pelaku.

"Dari kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut. Korban melapor ke Polres Lampung Utara. Pelakunya sudah kita amankan," jelas Gigih Andri Putranto.

Baca Juga: Berdalih Antar Pulang Setelah Mencekoki Gadis Remaja dengan Miras, Tiga Pemuda di Jatim Nekat Jadikan Korban sebagai Pelampiasan Nafsu Bejat

Dikutip dari Kompas.com, Komnas Perempuan mencatat kekerasan seksual di Indonesia terdapat lebih dari 430.000 kasus pada 2020.

Dipaparkan oleh aktivis dan penulis Citra Benazir dalam webinar Consent & Sexual Abuse yang merupakan bagian dari seri #HarusDibahas oleh Reprodukasi pada Jumat (4/12/2020).

Komnas Perempuan bahkan menyebutkan bahwa setiap dua jam, setidaknya ada tiga perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual.

Namun di saat yang sama, pengetahuan masyarakat mengenai consent dan pelecehan seksual masih tergolong rendah.

Baca Juga: 6 Tahun Menanggung Beban Moral Seorang Diri, Remaja di Medan Akhirnya Mengadu pada Ibunya: Ma, Sebenarnya Perawan Saya Sudah Diambil Bapak Angkat Sejak Kelas Empat SD!

Dikatakan oleh Tiara, pelecehan seksual adalah perilaku, ucapan, isyarat atau pendekatan terkait seks yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak.

Ini termasuk catcalling (godaan-godaan verbal di jalan), permintaan untuk melakukan seks, hingga perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik dan merujuk pada seks.

(*)