Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus kekerasan seksual sampai saat ini masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Semakin marak dilaporkan dari berbagai daerah, kini tindak pelecehan seksual kembali menimpa seorang ibu rumah tangga.
Ya, menjadi korban pelecehan dari seorang pria di desanya, ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Utara itu mengaku alami trauma.
Dikutip dari TribunLampungutara.com, Selasa (22/12/2020), korban KO (22) akhirnya melaporkan perbuatan HE alias TO (40) pada pihak berwajib.
Dikonfirmasi oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Karyono, warga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara itu telah melaporkan pelaku pada pihak berwajib.
"Tersangka diamankan Kamis 17 Desember 2020 saat sedang di rumahnya," ujar AKP Gigih Andri Putranto, Minggu (20/12/2020).
Dikabarkan oleh Gigih, tindak pelecehan seksual yang dialami KO, berlangsung pada Rabu (16/12/2020) lalu.
Sekitar pukul 19.00 WITA, korban dikabarkan tengah asyik menonton televisi di rumahnya.
Namun, pelaku HE tiba-tiba menyelinap masuk ke dalam rumahnya dan melakukan tindak pelecehan.
Tak hanya memeluk korban dari belakang, HE juga meraba-raba alat vital KO.
Beruntungnya, korban dapat melarikan diri dan segera menghindar dari pelaku.
"Dari kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut. Korban melapor ke Polres Lampung Utara. Pelakunya sudah kita amankan," jelas Gigih Andri Putranto.
Dikutip dari Kompas.com, Komnas Perempuan mencatat kekerasan seksual di Indonesia terdapat lebih dari 430.000 kasus pada 2020.
Dipaparkan oleh aktivis dan penulis Citra Benazir dalam webinar Consent & Sexual Abuse yang merupakan bagian dari seri #HarusDibahas oleh Reprodukasi pada Jumat (4/12/2020).
Komnas Perempuan bahkan menyebutkan bahwa setiap dua jam, setidaknya ada tiga perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual.
Namun di saat yang sama, pengetahuan masyarakat mengenai consent dan pelecehan seksual masih tergolong rendah.
Dikatakan oleh Tiara, pelecehan seksual adalah perilaku, ucapan, isyarat atau pendekatan terkait seks yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak.
Ini termasuk catcalling (godaan-godaan verbal di jalan), permintaan untuk melakukan seks, hingga perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik dan merujuk pada seks.
(*)