“Latar belakangnya karena dendam 25 tahun lalu. Dan memang sejak 25 tahun lalu, antara kedua keluarga ini tidak saling bicara."
"Jika keluarga korban mengadakan acara, keluarga pelaku tidak diundang. Begitupun sebaliknya," jelas AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan.
Kendati demikian, Kapolres mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Adi Santosa, Ketut Sandili, serta tiga orang lainnya yang mengetahui pasca kejadian penganiayaan.
"Cuma yang masih kita dalami adalah trigger atau pemicu, kenapa korban mendatangi rumah pelaku."
"Ini yang masih kita dalami dan yang mengetahui ini adalah korban."
"Sedangkan korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, jadi belum bisa kita mintai keterangan,” jelas Kapolres, Minggu (20/12/2020).
Pada Sabtu (19/12/2020), polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Adi Santosa sebagai tersangka.
Kini, Adi Santosa disangka melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Dikutip dari Kompas.com, tindak penusukan juga terjadi di Jalan Sahabat Baru, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Bermula dari rasa cemburu, pria berinisial UA (27) neker menusuk kekasih baru mantannya pada Minggu (6/12/2020).
"Ya, benar bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung, Rabu (9/12/2020).
(*)