Find Us On Social Media :

Dendam 25 Tahun sang Ayah Belum Tuntas, Seorang Anak Nekat Aniaya Dua Pamannya Menggunakan Samurai hingga Terjadi Pertumpahan Darah

By Novia, Selasa, 22 Desember 2020 | 17:30 WIB

Penyidik Polres Bangli menunjukkan barang bukti pedang yang digunakan melakukan penganiyaan, Sabtu (19/12/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Dipicu perselisihan sang ayah dengan pamannya, seorang anak nekat melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan.

Anak dari Ketut Sandili (52), Adi Santoso (22), dikabarkan nekat melakukan tindak penikaman secara sadis terhadap pamannya.

Menggunakan pedang atau samurai, Adi Santoso nekat melukai dua pamannya yang bernama Mangku Sudi (40) dan Jro Anjasmara (42).

Berlangsung di Desa Songan, Kintamani, Bali, pertumpahan darah seorang keponakan terhadap dua pamannya tak bisa dihindarkan lagi.

Baca Juga: Padahal Sempat Mengagumi Syekh Ali Jaber, Rupanya Perasaan Pelaku Penusukan ini Berubah Usai Bertemu Sosok ini!

Dikutip dari TribunBali.com, Selasa (22/12/2020), Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menjelaskan, permasalahan ini bermula dari ayah tersangka.

Mendengar permintaan tolong dari sang ayah yang mengaku memiliki permasalahan dengan dua pamannya itu, lantas Adi Santoso nekat menancapkan pedang sepanjang satu meter itu ke tubuh pamannya.

Berdasarkan kesaksian ayah pelaku, Ketut Sandili, Kapolres mengungkapkan masalah tersebut bermula dari dendam 25 tahun lalu.

Di mana orang tua dari dua korban pernah memiliki masalah dengan Ketut Sandili.

Baca Juga: Keluarga Sebut Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Berperilaku Aneh, Selalu Tutup Kuping Saat mendengar Adzan dan Pengajian

Pada saat itu, ayam milik orang tua korban pernah diracun oleh orang tua pelaku lantaran masuk ke pekarangan jagung miliknya.

“Latar belakangnya karena dendam 25 tahun lalu. Dan memang sejak 25 tahun lalu, antara kedua keluarga ini tidak saling bicara."

"Jika keluarga korban mengadakan acara, keluarga pelaku tidak diundang. Begitupun sebaliknya," jelas AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan.

Kendati demikian, Kapolres mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Adi Santosa, Ketut Sandili, serta tiga orang lainnya yang mengetahui pasca kejadian penganiayaan.

Baca Juga: Wakil Bupati Bandung Barat Ikut Berempati dengan Kasus Penusukan Ulama Saat Berdakwah di Lampung, Hengky Kurniawan: Doa Terbaik untuk Syekh Ali Jaber!

"Cuma yang masih kita dalami adalah trigger atau pemicu, kenapa korban mendatangi rumah pelaku."

"Ini yang masih kita dalami dan yang mengetahui ini adalah korban."

"Sedangkan korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, jadi belum bisa kita mintai keterangan,” jelas Kapolres, Minggu (20/12/2020).

Pada Sabtu (19/12/2020), polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Adi Santosa sebagai tersangka.

Kini, Adi Santosa disangka melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Keluarga Mengklaim Kalau Tindakan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Mengalami Ganguan Mental, Dokter yang Menangani Pelaku Malah Sebut Adanya Kemungkinan Manipulasi: Proses Pikirnya Masih Bisa Dipahami

Dikutip dari Kompas.com, tindak penusukan juga terjadi di Jalan Sahabat Baru, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Bermula dari rasa cemburu, pria berinisial UA (27) neker menusuk kekasih baru mantannya pada Minggu (6/12/2020).

"Ya, benar bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung, Rabu (9/12/2020).

(*)