Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Dipicu perselisihan sang ayah dengan pamannya, seorang anak nekat melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan.
Anak dari Ketut Sandili (52), Adi Santoso (22), dikabarkan nekat melakukan tindak penikaman secara sadis terhadap pamannya.
Menggunakan pedang atau samurai, Adi Santoso nekat melukai dua pamannya yang bernama Mangku Sudi (40) dan Jro Anjasmara (42).
Berlangsung di Desa Songan, Kintamani, Bali, pertumpahan darah seorang keponakan terhadap dua pamannya tak bisa dihindarkan lagi.
Dikutip dari TribunBali.com, Selasa (22/12/2020), Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menjelaskan, permasalahan ini bermula dari ayah tersangka.
Mendengar permintaan tolong dari sang ayah yang mengaku memiliki permasalahan dengan dua pamannya itu, lantas Adi Santoso nekat menancapkan pedang sepanjang satu meter itu ke tubuh pamannya.
Berdasarkan kesaksian ayah pelaku, Ketut Sandili, Kapolres mengungkapkan masalah tersebut bermula dari dendam 25 tahun lalu.
Di mana orang tua dari dua korban pernah memiliki masalah dengan Ketut Sandili.
Pada saat itu, ayam milik orang tua korban pernah diracun oleh orang tua pelaku lantaran masuk ke pekarangan jagung miliknya.
“Latar belakangnya karena dendam 25 tahun lalu. Dan memang sejak 25 tahun lalu, antara kedua keluarga ini tidak saling bicara."
"Jika keluarga korban mengadakan acara, keluarga pelaku tidak diundang. Begitupun sebaliknya," jelas AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan.
Kendati demikian, Kapolres mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Adi Santosa, Ketut Sandili, serta tiga orang lainnya yang mengetahui pasca kejadian penganiayaan.
"Cuma yang masih kita dalami adalah trigger atau pemicu, kenapa korban mendatangi rumah pelaku."
"Ini yang masih kita dalami dan yang mengetahui ini adalah korban."
"Sedangkan korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, jadi belum bisa kita mintai keterangan,” jelas Kapolres, Minggu (20/12/2020).
Pada Sabtu (19/12/2020), polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Adi Santosa sebagai tersangka.
Kini, Adi Santosa disangka melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Dikutip dari Kompas.com, tindak penusukan juga terjadi di Jalan Sahabat Baru, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Bermula dari rasa cemburu, pria berinisial UA (27) neker menusuk kekasih baru mantannya pada Minggu (6/12/2020).
"Ya, benar bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung, Rabu (9/12/2020).
(*)