Baca Juga: Pernah Direndahkan oleh Keluarga Sendiri, Baim Wong Sempat sampai Segan Masuk ke Kamar Orang Tuanya
"Dilihat isi WA-nya dijumpai ada beberapa percakapan kasus penipuan. Di mana yang bersangkutan menjadi Baim Wong yg menawarkan indonesia give away dengan imbalan 30 juta," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada Baim Wong palsu adalah Pasal 378, Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
(*)