Sejatinya mendapatkan vonis selama tiga bulan penjara, Vanessa Angel mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19, per Jumat (18/12/2020).
Berstatus sebagai tahanan rumah, Vanessa Angel dilarang berpergian dari kediamannyar selama sebelum masa tahannya selesai berdasarkan Permenkumham nomer 10 tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, Vanessa sempat menjadi tahanan Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.
Baca Juga: Vanessa Angel di Penjara, Bibi Ardiansyah Ungkap Kondisi sang Anak yang Makin Kurus
Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.
(*)