Find Us On Social Media :

Demi Sabu dan Judi, Baim Wong Palsu Nekat Lancarkan Aksi Penipuan

By Menda Clara Florencia, Selasa, 22 Desember 2020 | 16:24 WIB

Baim Wong menghadiri proses rilis kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan dirinya di Polres Metro Jakarta Utara.

Selain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, pelaku juga pecandu narkoba dan bermain judi.

"Mereka konsumsi sabu dan main judi," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378, Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

(*)