Find Us On Social Media :

Ini Kata Gisella Anastasia soal Video Syur yang Dikaitkan Dengannya

By Daniel Ahmad, Rabu, 23 Desember 2020 | 16:14 WIB

Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/12/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Artis Gisella Anastasia masih belum mau blak-blakan soal video syur 19 detik diduga mirip dirinya yang tersebar di internet.

Saat ditanya pasca menjalani pemeriksaan kedua di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia yang ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin, bungkam seribu bahasa.

"Permisi (aku mau lewat)," kata Gisella Anastasia menerobos wartawan, ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Diperiksa Selama Empat Setengah Jam untuk Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Masih Berstatus sebagai Saksi

"Udah selesai hari ini, udah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya."

"Terus sekarang udah selesai yah," ucap Gisel menambahkan.

Mengikuti proses selama lebih kurang empat jam setengah, Gisel mengaku kooperatif dengan pertanyaan penyidik.

Baca Juga: Sebut Dirinya Sugar Daddy, Hotman Paris Akui Terpesona dengan Kecantikan Gisella Anastasia

"Terima kasih, maaf lama. Tambahan aja gitu. Semuanya baik, dibantu dengan baik juga semua prosesnya, terima kasih," ungkap Gisel menyampaikan.

Ditanya soal statusnya, Gisel meyakinkan bahwa ia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Masih (saksi) dong, Sayang," ucap Gisel menegaskan.

Baca Juga: Klaim Gisella Anastasia Bisa Lolos dari Jeratan UU ITE, Pakar Telematika Roy Suryo Ungkap Alasan : Dia Terbukti Udah Menghapus

Sebelumnya, Gisella Anastasia sudah menjalani pemeriksaan atas kasus video syur diduga mirip dirinya di Polda Metro Jaya pada selasa (11/12/2020).

Seperti yang diketahui, polisi telah menetapkan 2 tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip Gisella Anastasia.

Beberapa waktu lalu, berkas perkara 2 tersangka berinisial PP dan MN diduga penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia tersebut telah memasuki tahap satu.

(*)