Menurutnya, perlu prosedur yang panjang untuk melakukan penjualan rumah, dan jika memang Teddy melakukan hal tersebut, maka kliennya bisa dipidanakan.
Dia menjelaskan, harta tersebut tidak mengikat untuk proses jual-beli harus ada pejabat pembuat akta tanah dan notaris.
Notaris, kata Ali Nurdin, akan melakukan pengecekan tentang kepemilikan rumah, KTP, dan kartu keluarga, serta surat pajak.
Jika ternyata rumah itu dijual, maka dipastikan terjadi pemalsuan.
"Jangankan hari ini mungkin sebulan dua bulan sebelumnya pasti Teddy udah ditangkap kepolisian karena melakukan pemalsuan."
"Karena saya yakin yang sana pasti akan melakukan laporan kepolisian. Jadi saya pikir nggak mungkin kalau ada aset lain yang katanya rumah apa dijual nggak mungkin," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Sule mengatakan bahwa putra sulungnya, Rizky Febian tidak menuding siapapun.
Selama ini Rizky Febian hanya mempertanyakan haknya berupa uang hasil rumah kos-kosan yang saat ini dikelola Teddy.
"Nggak pernah ada tudingan, Iky (sapaan Rezky Febian-Red) nggak nuding siapa-siapa. Dia hanya mempertanyakan kemana hak-haknya?," ujar Sule di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).
Masalah urusan harta warisan Lina Jubaedah muncul kembali ketika Teddy mempertanyakan hak dari putrinya buah cintanya dengan almarhumah Lina Jubaedah.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tanggapi Pernyataan Rizky Febian, Kuasa Hukum Teddy Sebut Harus Ada Gugatan Harta Gono Gini
(*)