Find Us On Social Media :

Patahkan Tudingan Rizky Febian Soal Jual Kos-kosan, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana: Jual Rumah Bukan Kayak Jual Pisang Goreng

By None, Rabu, 23 Desember 2020 | 16:15 WIB

Teddy dan Rizky Febian

Grid.ID - Semenjak ibundanya, Lina Jubaedah meninggal dunia, Rizky Febian bertubi-tubi diterpa isu perselisihan dengan ayah tirinya, Teddy Pardiyana.

Yang terbaru, Rizky Febian dengan Teddy Pardiyana berselisih perihal warisan Lina Jubaedah yang di antaranya berupa indekos.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin menanggapi pernyataan Rizky Febian soal villa dan rumah kos-kosan milik almarhumah ibundanya.

Baca Juga: Anak Baim Wong Mendadak Tak Bersuara Sepulangnya Mendaki Bukit Padar, Paula Verhoeven: Mama Panik Langsung Teriak

Teddy Pardiyana merupakan suami mendiang Lina Jubaedah--ibunda Rizky Febian dan mantan istri Sule.

Rizky Febian mengatakan bahwa bangunan kos-kosan tersebut merupakan miliknya yang dititipkan kepada ibundanya.

Kos-kosan itu dibangun Rizky Febian dari uang hasil manggungnya saat awal menjadi penyanyi.

Ali Nurdin pun menanggi pernyataan Rizky Febian bahwa jika uang tersebut dititipkan Rizky Febian kepada ibundanya jangan mempertanyakan ke kliennya.

Dia mengatakan bahwa harta titipan tersebut bisa dicek dan dilacak melalui bank.

"Nah soal uang yang dititipkan itu titipnya ke siapa? Masa nitipnya ke Z nagihnya ke X kan nggak nyambung. Kalau sudah meninggal kan bisa dilacak itu ke bank transaksi terakhirnya," kata Ali Nurdin seperti dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (23/12/2020).

"Saya juga tidak mau Teddy mengambil yang bukan haknya. Gampang kok sebenernya pembuktiannya," ujarnya.

Bila tak ditemukan jalan keluar terkait harta titipan Rizky Febian, kata Ali Nurdin, maka bisa ditempuh jalur hukum berupa gugatan gono gini.

Baca Juga: Diperiksa Selama Empat Setengah Jam untuk Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Masih Berstatus sebagai Saksi

Menurut Ali Nurdin, nanti akan terlihat mana harta milik Lina dan Teddy semasa menjalani rumah tangga.

Proses itu akan mempermudah anak-anaknya untuk mencari tahu soal warisan almarhumah Lina Jubaedah-mantan istri Sule yang dinikahi Teddy Pardiyana.

"Kalau memang tidak ada penyelesaian mungkin ini akan jadi gugatan ya. Gugatannya semua harta yang dihasilkan dari gana gini itu dibundel dulu aja," tutur Ali.

"Dibagi dua nanti suami berapa istri berapa jelas itu nanti. Nah setelah istrinya meninggal tinggal dicek. Siapa ahli warisnya," ujarnya.

Sebelumnya, Rizky Febian mempertanyakan hasil dari rumah kos-kosan yang dibangun Lina dari uang manggungnya di awal karier sebagai musisi.

Rizky Febian mengaku bahwa selalu menitipkan uang hasil manggungnya kepada almarhumah ibundanya, Lina Jubaedah.

Kemudian, uang hasil kerja Rizky tersebut dijadikan kos-kosan yang kabarnya saat ini dikelola oleh Teddy.

Dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, Rizky Febian mempertanyakan ke mana uang pembayaran kos-kosan selama ini.

Rizky Febian hanya ingin mendapat kejelasan dari Teddy Pardiyana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Teddy Pardiyana diduga menjual aset milik Lina Jubaedah berupa villa dan rumah kos-kosan.

Kabar tersebut berhembus setelah Rizky Febian mempertanyakan soal uang kamar kos-kosan yang dibangun almarhumah Lina dari uang pribadi Rizky.

Rumah kos-kosan itu sudah diwariskan untuk Rizky dan adik-adiknya.

Menurut kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin, kliennya tidak mungkin menjual sebuah rumah jika masih atas nama orang lain.

Jika ingin menjual rumah tersebut, Teddy harus melakukan berbagai tindak pemalsuan dokumen terlebih dahulu.

"Agak lucu juga ya kalau katanya (Teddy) dibilang menjual aset berupa rumah padahal itu bukan atas nama si penjual. Sisalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum tapi dijual atas nama saudara Teddy saya pikir itu mustahil ya. Nggak mungkin sama sekali," katanya.

"Kalau itu emang harta gono gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana? Kan pasti ada pemalsuan ya itu kan merembet. Jual rumah kan bukan kayak jual pisang goreng," ujarnya.

Menurutnya, perlu prosedur yang panjang untuk melakukan penjualan rumah, dan jika memang Teddy melakukan hal tersebut, maka kliennya bisa dipidanakan.

Dia menjelaskan, harta tersebut tidak mengikat untuk proses jual-beli harus ada pejabat pembuat akta tanah dan notaris.

Notaris, kata Ali Nurdin, akan melakukan pengecekan tentang kepemilikan rumah, KTP, dan kartu keluarga, serta surat pajak.

Jika ternyata rumah itu dijual, maka dipastikan terjadi pemalsuan.

"Jangankan hari ini mungkin sebulan dua bulan sebelumnya pasti Teddy udah ditangkap kepolisian karena melakukan pemalsuan."

"Karena saya yakin yang sana pasti akan melakukan laporan kepolisian. Jadi saya pikir nggak mungkin kalau ada aset lain yang katanya rumah apa dijual nggak mungkin," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Sule mengatakan bahwa putra sulungnya, Rizky Febian tidak menuding siapapun.

Selama ini Rizky Febian hanya mempertanyakan haknya berupa uang hasil rumah kos-kosan yang saat ini dikelola Teddy.

"Nggak pernah ada tudingan, Iky (sapaan Rezky Febian-Red) nggak nuding siapa-siapa. Dia hanya mempertanyakan kemana hak-haknya?," ujar Sule di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Masalah urusan harta warisan Lina Jubaedah muncul kembali ketika Teddy mempertanyakan hak dari putrinya buah cintanya dengan almarhumah Lina Jubaedah.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tanggapi Pernyataan Rizky Febian, Kuasa Hukum Teddy Sebut Harus Ada Gugatan Harta Gono Gini

(*)