Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, seorang warga asal Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, dikabarkan telah menggugat sebuah rumah sakit.
Dikabarkan tak terima keluarganya dinyatakan tewas akibat covid-19, Ayom seret RS Dadi Keluarga ke meja hijau.
Tak hanya memilih jalur hukum, pihak keluarga Ayom juga menggugat Rumah Sakit Dadi Keluarga sebesar Rp 5 miliar.
Dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (23/12/2020), Ayom telah membawa RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Kepada pihak berwajib, Ayom selaku penggugat mengakui bahwa suaminya, Hanta Novianto, telah meninggal pada April 2020 lalu.
Disebut meninggal dunia akibat covid-19, Ayom tak terima lantaran pemeriksaan terhadap Hanta Novianto yang sebenarnya menyatakan korban negatif covid-19.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).
"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Selasa (22/12/2020).
Gugatan yang dilayangkan Ayom yakni tentang pasal KUH Perdata 1365 dan 1367.
"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja."
"Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, Dwi Amilono mengaku telah melayangkan somasi 2 kali pada pihak rumah sakit.
Menurut kuasa hukum Ayom, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.
"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid."
"Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya.
Dari informasi yang diberikan, korban masuk RS pada 26 April 2020 lalu.
Dua hari setelahnya, korban dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit, 28 April 2020.
Kemudian surat resmi yang menyatakan korban negatif Covid-19, akhirnya keluar pada 15 Oktober 2020.
"Itu surat resmi dan stempel basah," ujarnya.
Sementara itu, pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo Sembodo mengatakan saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien."
"Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, protokol kesehatan terkait covid-19 di Purwokerto akan kembali ditegakkan.
Baca Juga: Kaya Raya, Mayangsari Ternyata Doyan Pesan Sebakul Jajanan Pasar Ini Saat Pulang ke Purwokerto
Sejumlah daerah Purwokerto, Jawa Tengah dikabarkan akan menjalankan lockdown lokal, untuk menghindari kerumunan jelang libur natal dan tahun baru.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, penutupan ruas jalan akan dilakukan situasional sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Nanti dari Satlantas dan Dinas Perhubungan akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan rekayasa lalu lintas," jelas Whisnu saat mengecek persiapan Natal di Gereja Katedral Kristus Raja Purwokerto, Rabu (23/12/2010).
Menurut Whisnu, beberapa ruas jalan yang kemungkinan akan ditutup antara lain di sekitar Alun-alun Purwokerto dan beberapa ruas jalan lain di kawasan perkotaan.
Selain itu, untuk mengantisipasi kerumunan, Whisnu akan menjalankan kebijakan pemberlakuan jam malam.
Dimana aktivitas masyarakat akan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
(*)