Perihal cincin dan jam tangan yang diambil HH, rupanya RD juga mengetahui tindakan tersebut.
Serang balik hingga melaporkan mantan kekasihnya pada polisi, HH mengaku khilaf.
"Dia lapor ke polisi, akhirnya saya dipanggil, namun karena jam tangan serta cincin masih ada, ya langsung saya kembalikan," ujar HH.
"Jadi di depan petugas hanya membuat surat pernyataan kalau tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," tegas HH.
Kendati demikian, Ketua FKPM Pelita Marno Mukti menjelaskan kasus tersebut masih berusaha dimediasi.
"Kami juga nantinya, akan melakukan mengarahkan ke Polsek setempat," tuturnya.
"Agar keduanya di mediasi, tentu nanti menentukan apakah nantinya akan masuk proses hukum atau tidak," tutup Marno Mukti.
Lain halnya dengan pasangan kekasih di Tukad Melangit, Gianyar, Bali.
Tak terima cintanya diakhiri, pria asal Jember, Jawa Timur berinisial A (28) justru menganiaya mantan kekasihnya.
Baca Juga: Niat Hati Melerai Perselisihan, Ibu Rumah Tangga di NTB Justru Meregang Nyawa Ditikam Tetangganya
Tak mau diputuskan, A justru membabi buta hingga melakukan tindak penganiayaan terhadap DH (40) dengan melemparkan pisau pada korban.
Dibenarkan oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika, kejadian tersebut telah berlangsung pada Kamis (11/8/2020) lalu.
Menyebabkan korban mengalami trauma dan luka, A kini telah diamankan pihak berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah pisau sepanjang 35 centimeter, baju dan celana dengan bercak darah, kutip Grid.ID dari Kompas.com.
(*)