Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pihak Nita Thalia melalui kuasa hukumnya, Feriyawansyah, menganggap bahwa tuduhan orang ketiga yang dituduhkan oleh Nurdin Rudythia sepenuhnya tidak terbukti.
Keyakinan tersebut diperkuat oleh dikabulkannya permohonan gugatan cerai Nita Thalia terhadap Nurdin yang secara resmi telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Sah! Pengadilan Agama Jakarta Utara Kabulkan Gugatan Cerai Nita Thalia
"Kita kan hanya mengajukan permohonan perceraian aja. Cuma kemarin kan mereka membantah bahwa itu tidak benar," kata Feriyawansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon belum lama ini.
"Artinya seluruh apa yang dibuatkan klien kami yaitu teh Nita Thalia, kami membuat suatu kata-kata yang mengada-ada," sambung Feri menambahkan.
Baca Juga: Nita Thalia Sebut Orang Ketiga Adalah Penyebab Dirinya Ingin Berpisah dengan Suami
Tak ingin membeberkan terlalu jauh karena berkaitan dengan urusan aib, kuasa hukum hukum menegaskan bahwa kliennya tak bermain api.