Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini seorang warga asal Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah dikabarkan telah menggugat sebuah rumah sakit.
Dikabarkan tak terima keluarganya dinyatakan tewas akibat covid-19, Ayom seret RS Dadi Keluarga ke meja hijau.
Tak hanya memilih jalur hukum, pihak keluarga Ayom juga menggugat Rumah Sakit Dadi Keluarga sebesar Rp 5 miliar.
Dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (23/12/2020), Ayom telah membawa RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Kepada pihak berwajib, Ayom selaku penggugat mengakui bahwa suaminya, Hanta Novianto telah meninggal pada Apri 2020 lalu.
Disebut meninggal dunia akibat covid-19, Ayom tak terima lantaran pemeriksaan terhadap Hanta Novianto yang sebenarnya menyatakan korban negatif covid-19.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).
"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Selasa (22/12/2020).
Ya, gugatan yang dilayangkan Ayom yakni tentang pasal KUH Perdata 1365 dan 1367.