Grid.ID - Guna menekan angka penularan Covid-19, Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGM) membuat sejumlah aturan bagi para wisatawan yang ingin berkunjung.
Salah satunya, wisatawan wajib membawa surat keterangan hasil rapid test non-reaktif atau swab test negatif.
Namun, aturan itu hanya berlaku bagi wisatawan yang berasal dari luar Jawa Tengah (Jateng).
Beberapa tempat wisata itu, antara lain Kopeng Treetop, Top Selfie, dan Wisata Konservasi Alam dan Budaya Grenden.
“Pengunjung lokasi reaktivasi wisata di kawasan TNGM yang berasal dari luar daerah Provinsi Jawa Tengah wajib menyertakan surat keterangan yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan,” tulis akun Instagram @balai_tn_gunungmerbabu, Kamis (24/12/2020).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jumat (25/12/2020), aturan tersebut tertera dalam Pengumuman Nomor PG.10/T.35/TU/EVLAP/12/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Situasi Covid-19 di Lokasi Wisata TNGM.
Adapun, pengumuman didasari pada sejumlah surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang.