"Padahal menurut kami bukti-bukti tersebut yang dihadirkan dalam persidangan sangat cukup membuktikan tidak ada wanprestasi yang di lakukan oleh Klien kami," ucap Aris.
Langkah damai secara persuasif juga tetap dilakukan aktor usia 21 tahun itu.
Namun keduanya belum menemukan kata sepakat untuk menyudahi kasus tersebut.
"Walaupun demikian, pihak Klien tetap mempunyai komunikasi untuk mengadakan perdamian dengan PT. FALCON, namun selama belum ada perdamaian, maka upaya hukum tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
(*)