Selain itu, orang yang bukan dokter dilarang membuat konten iklan atau mengucapkan kalimat promosi tentang suatu perawatan medis seperti perawatan kulit, prosedur implan rambut, dan prosedur operasi plastik.
Selain itu, Pasal 89 Undang-Undang Layanan Medis melarang iklan apa pun yang dilakukan dalam bentuk individu yang merekomendasikan prosedur tertentu dan melarang tampilan individu yang menerima prosedur sebagai konten iklan.
Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 10 juta KRW (sekira Rp 128 juta).
Berdasarkan aksinya tersebut, Jung Bae Woo mengklaim bahwa Serri jelas-jelas melanggar aturan tersebut dengan membuat konten yang jelas-jelas merupakan iklan untuk perlakuan tertentu.
Dalam video tersebut, Serri membuat percakapan dengan dokter seperti, "Ingat syuting Serri kamu dibuat untuk Serri? Kami membuat yang baru."
"Aku sudah mendengar beritanya," ujarnya juga.
Saat kontroversi memuncak, Serri menghapus video tersebut dari saluran Youtube miliknya.
Namun, netizen membanjiri video lainnya dengan meninggalkan komentar kritik yang mengatakan, "Jika apa yang dikatakan Jung Bae Woo benar, aku akan sangat kecewa."
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)