Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD di video syur ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terjerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44, tentang pornografi.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Gisella Anastia dan lelaki berinisial MYD akhirnya mengaku bahwa mereka adalah pemeran video syur yang tersebar beberapa waktu lalu.
"Dua orang ini memang mengakui betul-betul orang yang ada dalam video yang ada beredar di medsos, jadi kedua-duanya, yang satu saudara GA dan laki-lakinya saudara MYD," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Gisella Anastasia Mengaku Jadi Pemeran Wanita dalam Video Syur 19 Detik
Atas tindakan tersebut, Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD terancam kurungan penjara selama belasan tahun.