Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD di video syur ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terjerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44, tentang pornografi.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Gisella Anastia dan lelaki berinisial MYD akhirnya mengaku bahwa mereka adalah pemeran video syur yang tersebar beberapa waktu lalu.
"Dua orang ini memang mengakui betul-betul orang yang ada dalam video yang ada beredar di medsos, jadi kedua-duanya, yang satu saudara GA dan laki-lakinya saudara MYD," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Gisella Anastasia Mengaku Jadi Pemeran Wanita dalam Video Syur 19 Detik
Atas tindakan tersebut, Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD terancam kurungan penjara selama belasan tahun.
"Paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun, nanti akan kami panggil, itu ancamanya," ungkap Yusri Yunus.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan segera kembali memanggil Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD untuk dimintao keterangan lebih lanjut.
"Secepatnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap keduanya sebagai tersangka," tutup Yusri Yunus.
Seperti yang diketahui, nama Gisella Anastasia sempat menjadi trending topik di twitter karena video mirip dirinya dengan seorang lelaki melakukan tindak asusila menyebar.
Baca Juga: Gisella Anastasia dan Pemeran Lelaki MYD di Video Syur yang Tersebar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lantaran meresahkan masyarakat, beberapa pihak pun melaporkan kasus penyebaran video syur tersebut ke pihak berwajib.
Namun, selama beredarnya video syur tersebut, Gisella Anastasia memberikan klarifikasi tidak membantah ataupun tidak mengakui bahwa dirinya pemeran video tersebut.
(*)