Find Us On Social Media :

Ngaku Rekam Video Syur di Hotel di Medan pada Tahun 2017 Silam, Gisella Anastasia dan MYD Dijerat UU Pornografi dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara!

By None, Selasa, 29 Desember 2020 | 15:33 WIB

Gisella Anastasia

Grid.ID - Kabar tak sedap datang dari Gisella Anastasia.

Mantan istri Gading Marten itu kini resmi menjadi tersangka video syur yang sempat beredar beberapa bulan lalu.

Dilansir dari Kompas.com, Gisel mengakui sendiri bahwa ia merekam video itu di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017 silam.

Yusri mengatakan, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia dan MYD Terancam Hukuman 6 Sampai 12 Tahun Penjara

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Mengenai hubungan antara Gisel dan MYD, Yusri belum bisa menyampaikan lebih lanjut.

Kendati demikian, Yusri berujar, pihaknya bakal memeriksa kembali Gisel dan MYD sebagai tersangka.

"Kita akan memanggil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Sampai saat ini, polisi juga telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penyebar video syur mirip Gisel secara masif.

Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD mengakui membuat video tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia dan MYD Terancam Hukuman 6 Sampai 12 Tahun Penjara

Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan tersebarnya video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.

Video berdurasi 19 detik itu tersebar melalui media sosial dan membuat nama Gisel menjadi trending topic.

Gisel pun pada saat itu telah angkat bicara mengenai video tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara "

(*)