Grid.ID - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, pernah menyebut bahwa kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang sempat menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tak akan dapat dibuka lagi.
"Tidak akan bisa dibuka sampai mati itu. Kalau itu dibuka kembali itu melanggar keputusan konstitusi nomor 20 tahun 2016," ujar Kapitera saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2018).
Tapi kenyataannya, proses hukum terkait kasus tersebut kini berlanjut.
Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Muhammad Rizieq Shihab dibatalkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Gisella Anastasia Diduga Rekam Video Syur Ketika Masih Menjadi Istri Sah Gading Marten
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.
Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.