Find Us On Social Media :

Sempat Disebut Mustahil, Proses Hukum Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut

By None, Selasa, 29 Desember 2020 | 16:26 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan FPI benarkan Habib Rizieq Shihab telah tinggalkan RS Ummi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Argo Yuwono, mengatakan mengatakan bahwa polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini. Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pada 29 Mei 2017 polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya saat itu.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan"

(*)