Find Us On Social Media :

Ditanya Responnya Soal Status Tersangka Gisella Anastasia Atas Video Syur, Begini Jawaban Melanie Soebono

By Menda Clara Florencia, Selasa, 29 Desember 2020 | 18:10 WIB

Melanie Subono dan Gisella Anastasia

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara FlorenciaGrid.ID - Gisella Anastasia akhirnya mengakui jika pemeran video syur yang viral di media sosial adalah dirinya.Setelah itu, Gisella ditetapkan sebagai tersangka atas video syur tersebut.Kasus tersebut lantas menjadi pusat perhatian para artis.

Baca Juga: Bukan Vaksin yang Bikin Pandemi Usai, Melanie Subono: Masyarakat Mau Disiplin Atau NggakTak sedikit juga ikut mengomentari status baru Gisella Anastasia.Melanie Soebono ikut buka suara soal status tersangka Gisella Anastasia.Melanie mengatakan tidak kuasa untuk membicarakan dosa yang dilakukan Gisella saat itu.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Segera Diedarkan, Melanie Subono: Gue Pasti mau, Tapi Gak Mau Jadi Generasi Pertama"Kalo soal DOSA, gue gatau karena cuma TUHAN yang berhak ngomong. Gue juga punya dosa. Gue yakin semua yang pake medsos pun. Sebagian besar kita pun lakuin hal yang sama. Atau dosa lain. Boong ama temen. Apapun," tulis Melanie Soebono, Sekasa (29/12/2020).

Kalau soal hukum yang diberatkan untuk Gisella, Melanie geleng-geleng kepala.Melanie tidak habis pikir Gisella lebih diberatkan dalam kasus ini, dan bukan penyebarnya.

Baca Juga: Melanie Subono Senang Terlibat dengan Peluncuran Produk Lokal"Soal HUKUM dan SISTEM. Yang tersebar adalah video PRIBADI. Misalnya tiba-tiba temen lo sebarin sesuatu hal pribadi tentang lo, lo pasti marah. Tapi ISI dari hal pribadi selama tidak melanggar hukum, BUKAN urusan kita dan TIDAK SALAH secara hukum,""Yang tersebar adalah video PRIBADI. Kenapa hukum tidak lebih BERAT ke PENYEBAR VIDEO??" tandas Melanie.

Sebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Baca Juga: Puji Habis-habisan Kesatria Cilik di Aceh Timur yang Rela Pasang Badan Demi Melindungi Kehormatan Ibunya, Melanie Subono: Sifat yang Hampir Punah di Kemanusiaan Kita

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.

Bukan hanya Gisel, Polisi juga menetapkan tersangka pria berinisial MYD.

Disangkakan pasal pornografi, Gisel dan MYD terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.

(*)