Laporan wartawan Grid.ID, Citra KharismaGrid.ID - Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka.Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan pemeriksaan, termasuk penyelidikan dari ahli forensik dan IT.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan motif Gisel dan MYD merekam adegan tak senonoh itu.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Kepergok Sedang Asyik Lakukan Hal ini dengan Pujaan Hatinya, Ekspresinya Langsung Jadi SorotanGisel dan MYD beralasan bahwa video syur tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi saja."Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Sementara itu diwartakan Grid.ID sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa video tersebut tidak dilakukan sebagai kebutuhan komersil.Namun murni untuk dijadikan simpanan pribadi GA dan MYD.
Baca Juga: Gisella Anastasia Diduga Rekam Video Syur Ketika Masih Menjadi Istri Sah Gading Marten
"Kan nggak mungkin dia bilang 'Untuk saya jualan'," imbuh Yusri saat dikonfirmasi Grid.ID, Selasa (29/12/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali, Gisel dan pria berinisial MYD dinyatakan sebagai tersangka.
Gisel dan MYD baru selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 23 Desember lalu.
Dan kedua tersangka tersebut mengaku bahwa mereka adalah pemeran dalam video tersebut."Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Baca Juga: 5 jam Diperiksa Polisi Perkara Video Syur Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Ternyata Masih Berstatus Sebagai SaksiSaat melakukan konferensi pers, Kombes Pol Yusri Yunus juga mengungkapkan jika video syur tersebut telah direkam sejak tahun 2017.Dan dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di kota Medan.Keduanya akan dihukum sesuai dengan pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.GA dan MYD kini terancam hukuman 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kirimkan Gempi ke Gading Marten Sebelum Resmi Sandang Status Tersangka, Gisella Anastasia Sempat Luapkan Kerinduannya Pada sang PutriSebelumnya Gisel dan MYD masih berstatus sebagai saksi. Gisel menggandeng Sandy Arifin sebagai kuasa hukumnya.Video syur itu tersebar saat Gisel sedang berlibur di Nihi, Sumba bersama anak dan para selebriti lainnya.
(*)