Find Us On Social Media :

Terkait Penetapan Sebagai Tersangka, Pelapor Desak Polisi untuk Segera Mengamankan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes

By Daniel Ahmad, Selasa, 29 Desember 2020 | 19:10 WIB

Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020)

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Pelapor kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia, Pitra Romadhoni, meminta polisi untuk segera menangkap sesegera mungkin pemeran dalam video tersebut.Hal tersebut ditegaskan Pitra tak lama setelah Gisella Anastasia dan MYD atau Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Namanya Sempat Terseret Kasus Video Syur Gisella Anastasia, Adhietya Mukti Posting Instastory Usai MYD Ditetapkan Sebagai TersangkaPitra beranggapan bahwa jika tidak segera ditindak lebih lanjut, ia khwatir kedua pelaku tersebut bakal menghilangkan barang bukti."Saya minta pada polisi agar para pelaku agar segera diamankan," tutur Pitra saat dihubungi.

Baca Juga: Ditanya Responnya Soal Status Tersangka Gisella Anastasia Atas Video Syur, Begini Jawaban Melanie SoebonoKemudian pengacara ini mendesak agar kedua pelaku menjalankan proses hukum sekooperatif mungkin.

"Saya minta MYD untuk segera menyerahkan diri karena kalau tidak menyerahkan diri mungkin itu bisa dikategori kan orang yang tidak koperatif kepada proses hukum," jelasnya menegaskan.Sebelumnya, Penyanyi Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Baca Juga: Polisi Beberkan Motif Gisella Anastasia Merekam Video Syur bersama MYD

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.

Baca Juga: Sosok Pria Inisial MYD Pemeran Video Syur Gisella Anastasia Terkuak, Pria Asal Medan yang Hobi Bermain Basket!Bukan hanya Gisel, Polisi juga menetapkan tersangka pria berinisial MYD.Disangkakan pasal pornografi, Gisel dan MYD terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.

(*)