Grid.ID - Sejumlah penginapan di Pacitan, Jawa Timur, akan tetap buka untuk melayani pelanggan di malam tahun baru.
Wisatawan yang ingin berkunjung dan menginap wajib menyertakan bukti hasil rapid test antibodi atau rapid test antigen atau swab PCR.
Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 443/586/408.21/2020 tentang Peningkatan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Mengantisipasi Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pacitan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Pacitan Andi Faliandra mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan tidak mewajibkan wisatawan yang datang untuk melakukan test dengan metode khusus, seperti antigen atau PCR.
“Kita tidak memaksa antigen karena di daerah belum seperti di pusat. Kalau di pusat kan antigennya banyak, di provinsi saja terbatas jumlahnya,” kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Inul Daratista Berharap 2021 Bisa Penuhi Janji untuk Berangkatkan 65 Orang Umrah
Menurut Andi, jumlah fasilitas yang menyediakan tes jenis antigen atau PCR di daerah-daerah tertentu masih belum banyak, sehingga akan lebih mudah bagi wisatawan untuk melakukan rapid test jenis antibodi.
Maka dari itu, Andi hanya mewajibkan para wisatawan untuk membawa surat bukti non-reaktif Covid-19 dengan metode rapid test antibodi yang lebih mudah dijangkau.