Surat bukti non-reaktif menggunakan rapid test antigen yang masih berlaku paling lama tiga hari.
Jika tes menggunakan metode RT-PCR, maka masa berlakunya paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan.
Jika ada wisatawan yang belum membawa surat keterangan maka wajib untuk melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Pacitan.
Hanya berlaku untuk yang menginap
Kebijakan wajib rapid test antibodi atau antigen atau swab PCR itu hanya berlaku untuk wisatawan yang menginap di akomodasi kawasan Pacitan, seperti hotel atau penginapan lain.
Nantinya, surat bukti non-reaktif tersebut akan diperiksa di hotel-hotel, termasuk di pintu-pintu masuk kawasan tertentu yang di dalamnya terdapat tempat menginap untuk wisatawan.
“Misalnya di kawasan Klayar itu kan ada kawasan menginap di dalam kawasan. Otomatis di pintu masuk itu sudah kita cegat,” ujar Andi.
Untuk wisatawan yang tidak menginap di kawasan Pacitan, mereka maka tidak perlu menunjukkan surat bukti non-reaktif Covid-19.
Andi menegaskan tidak ada pemeriksaan di tempat-tempat wisata terkait surat bukti non-reaktif tersebut.
Namun, ia memastikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang dilakukan tempat wisata dan/atau hotel-hotel tetap akan dilakukan seketat mungkin.