Salah satunya melalui monitoring rutin untuk kawasan penginapan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Pacitan.
“Kita di malam hari akan adakan pemantauan apakah betul penginapan ini ada yang menginap? Sudah memenuhi syarat? Buktinya mana? Karena sanksinya kita sampaikan ke mereka bisa sampai sanksi penutupan kalau terbukti ada pelanggaran,” pungkas Andi.
Andi juga mengimbau wisatawan untuk tetap melakukan protokol kesehatan dengan ketat. Seperti protokol 3M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir, ditambah menghindari kerumunan selama berkunjung ke tempat wisata di Pacitan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Wisata ke Pacitan, Wajib Rapid Antibodi Jika Menginap"
(*)