Grid.ID - Sejumlah penginapan di Pacitan, Jawa Timur, akan tetap buka untuk melayani pelanggan di malam tahun baru.
Wisatawan yang ingin berkunjung dan menginap wajib menyertakan bukti hasil rapid test antibodi atau rapid test antigen atau swab PCR.
Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 443/586/408.21/2020 tentang Peningkatan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Mengantisipasi Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pacitan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Pacitan Andi Faliandra mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan tidak mewajibkan wisatawan yang datang untuk melakukan test dengan metode khusus, seperti antigen atau PCR.
“Kita tidak memaksa antigen karena di daerah belum seperti di pusat. Kalau di pusat kan antigennya banyak, di provinsi saja terbatas jumlahnya,” kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Inul Daratista Berharap 2021 Bisa Penuhi Janji untuk Berangkatkan 65 Orang Umrah
Menurut Andi, jumlah fasilitas yang menyediakan tes jenis antigen atau PCR di daerah-daerah tertentu masih belum banyak, sehingga akan lebih mudah bagi wisatawan untuk melakukan rapid test jenis antibodi.
Maka dari itu, Andi hanya mewajibkan para wisatawan untuk membawa surat bukti non-reaktif Covid-19 dengan metode rapid test antibodi yang lebih mudah dijangkau.
Surat bukti non-reaktif menggunakan rapid test antigen yang masih berlaku paling lama tiga hari.
Jika tes menggunakan metode RT-PCR, maka masa berlakunya paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan.
Jika ada wisatawan yang belum membawa surat keterangan maka wajib untuk melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Pacitan.
Hanya berlaku untuk yang menginap
Kebijakan wajib rapid test antibodi atau antigen atau swab PCR itu hanya berlaku untuk wisatawan yang menginap di akomodasi kawasan Pacitan, seperti hotel atau penginapan lain.
Nantinya, surat bukti non-reaktif tersebut akan diperiksa di hotel-hotel, termasuk di pintu-pintu masuk kawasan tertentu yang di dalamnya terdapat tempat menginap untuk wisatawan.
“Misalnya di kawasan Klayar itu kan ada kawasan menginap di dalam kawasan. Otomatis di pintu masuk itu sudah kita cegat,” ujar Andi.
Untuk wisatawan yang tidak menginap di kawasan Pacitan, mereka maka tidak perlu menunjukkan surat bukti non-reaktif Covid-19.
Andi menegaskan tidak ada pemeriksaan di tempat-tempat wisata terkait surat bukti non-reaktif tersebut.
Namun, ia memastikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang dilakukan tempat wisata dan/atau hotel-hotel tetap akan dilakukan seketat mungkin.
Salah satunya melalui monitoring rutin untuk kawasan penginapan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Pacitan.
“Kita di malam hari akan adakan pemantauan apakah betul penginapan ini ada yang menginap? Sudah memenuhi syarat? Buktinya mana? Karena sanksinya kita sampaikan ke mereka bisa sampai sanksi penutupan kalau terbukti ada pelanggaran,” pungkas Andi.
Andi juga mengimbau wisatawan untuk tetap melakukan protokol kesehatan dengan ketat. Seperti protokol 3M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir, ditambah menghindari kerumunan selama berkunjung ke tempat wisata di Pacitan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Wisata ke Pacitan, Wajib Rapid Antibodi Jika Menginap"
(*)