Find Us On Social Media :

Tak Hanya Terancam Vonis Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara, Inilah Sederet Pasal yang Menanti Gisella Anastasia Akibat Video 19 Detik

By Novia, Rabu, 30 Desember 2020 | 09:51 WIB

Inilah Sederet Pasal yang Menanti Gisella Anastasia Akibat Video 19 Detik

Tak hanya satu pasal, kedua pemeran video syur tersebut juga terancam dikenakan hukuman di tiga pasal lain.

Baca Juga: Gisella Anastasia Bikin Video Syur Bareng Pria Lain Saat Masih Sah Jadi Istri Gading Marten, Netizen: Mas Gading Hatinya Terbuat dari Apa Sih?

Di antaranya, pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Namun, pasal ini dikecualikan jika 'membuat' diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Selanjutnya, pasal 8 UU Pornografi yang menyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.

Baca Juga: Ikut Jadi Tersangka Bersama Gisella Anastasia, Inilah Beberapa Fakta Michael Yukinobu De Fretes yang Diduga Jadi Lawan Main Mantan Gading di Video 19 Detik

Dan yang terakhir, Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana.

Di mana pasal tersebut menyatakan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

(*)