Find Us On Social Media :

Tak Hanya Terancam Vonis Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara, Inilah Sederet Pasal yang Menanti Gisella Anastasia Akibat Video 19 Detik

By Novia, Rabu, 30 Desember 2020 | 09:51 WIB

Inilah Sederet Pasal yang Menanti Gisella Anastasia Akibat Video 19 Detik

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus video asusila yang menjerat penyanyi Gisella Anastasia akhirnya menemui titik terang.

Ya, setelah video asusila berdurasi 19 detik menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu, kini pemeran wanita yang disebut-sebut mirip Gisella Anastasia berhasil diusut.

Jika sebelumnya Gisella Anastasia hanya dinyatakan sebagai saksi, kini mantan istri Gading Marten itu telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Dikutip dari TribunSeleb.com, Rabu (30/12/2020), Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan hasil pemeriksaan terhadap ibu satu anak itu.

Baca Juga: Roy Marten Dapat Acungan Jempol dari Netizen atas Sikap Gading Marten untuk Gisella Anastasia yang Telah Buat Video Syur dengan Pria Lain pada 2017

Tak hanya Gisel yang mengakui kebenaran tersebut, namun pemeran pria dalam video asusila itu akhirnya juga mengatakan hal senada.

Kepada polisi, pria berinisial MYD dan Gisel disebutkan telah mengakui sebagai pemeran dalam video tersebut.

"Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

"Dan saudari GA mengakui, dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," imbuhnya.

Baca Juga: Buat Video Syur Bareng Gisella Anastasia, Intip Profil dan Foto-foto Aktivitas MYD yang Suka Main Basket dan Traveling!

Tak sampai di situ, Yusri Yunus juga membeberkan apabila Gisel telah membuat video asusila itu pada tahun 2017 silam.

Ya, saat berstatus sebagai istri Gading Marten, Gisel mengaku telah merekam video asusila itu di sebuah kamar hotel.

"Itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus.

"Kemudian hari ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Astaga! Netizen Sebut Status Baru Gisella Anastasia atas Video Skandal Seks Jadi Hadiah Natal untuk Wijaya Saputra

Seperti diketahui, Gisel dan Gading telah melangsungkan pernikahan pada tahun 2013 silam.

Sementara itu, Gisel dan Gading diketahui resmi bercerai pada awal tahun 2019 lalu.

Dinyatakan sebagai tersangka, kini GA dan MYD telah terancam beberapa hukum pidana.

Dikutip dari Kompas.com, keduanya telah disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

Baca Juga: Netizen Tidak Selalu Benar, Kolom Komentar Keyboardist yang Dituduh Pasangan di Video Syur Gisella Anastasia Dipenuhi Permintaan Maaf

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Di mana keduanya akan terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun.

“Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya,” ungkap Yusri.

Tak hanya satu pasal, kedua pemeran video syur tersebut juga terancam dikenakan hukuman di tiga pasal lain.

Baca Juga: Gisella Anastasia Bikin Video Syur Bareng Pria Lain Saat Masih Sah Jadi Istri Gading Marten, Netizen: Mas Gading Hatinya Terbuat dari Apa Sih?

Di antaranya, pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Namun, pasal ini dikecualikan jika 'membuat' diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Selanjutnya, pasal 8 UU Pornografi yang menyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.

Baca Juga: Ikut Jadi Tersangka Bersama Gisella Anastasia, Inilah Beberapa Fakta Michael Yukinobu De Fretes yang Diduga Jadi Lawan Main Mantan Gading di Video 19 Detik

Dan yang terakhir, Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana.

Di mana pasal tersebut menyatakan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

(*)