"Sebagian besar kitapun lakuin hal yang sama . Atau dosa lain. Boong ama temen. Apapun."
Namun melihat dari sisi hukum, Melanie tak habis pikir ketika mengetahui sang penyebar video mendapat hukuman yang lebih ringan.
Menurut Melanie, video yang tersebar adalah milik pribadi. Meski dianggap tak sesuai norma yang berlaku di negara timur, perilaku Gisel dinilainya tidak melanggar hukum.
"Soal HUKUM dan SISTEM .Yang tersebar adalah video PRIBADI . Misalnya Tiba2 temen lo sebarin sesuatu hal pribadi ttg lo, lo pasti marah . Tapi ISI dari hal pribadi selama tidak melanggar hukum, BUKAN urusan kita dan TIDAK SALAH secara Hukum," tambah Melanie.
"Yang tersebar adalah video PRIBADI. Kenapa hukum tidak lebih BERAT ke PENYEBAR VIDEO ??"
Wanita berusia 44 tahun itu juga menyayangkan tindakan penegak hukum maupun media yang disebutnya menutupi identitas pria berinisial MYD.
"Lebih lagi yang mengesalkan dan merendahkan adalah kenapa Perempuannya di SEBUT NAMA sementara yang laki HANYA INISIAL ?" tanya Melanie.
Lebih lanjut, Melanie menegaskan tak bermaksud membela siapapun dalam unggahannya ini.
Ia merasa polisi dan media seharusnya menggunakan inisial untuk menyebut nama tersangka.