Siti menegaskan, sesuai pernyataan GA dan MYD, keduanya tidak bertujuan untuk menyebarluaskan video tersebut.
"Keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.
Mariana meminta polisi segera menangkap dan menahan pihak yang mendapatkan dan menyebarkan video tersebut.
Sementara itu, GA khususnya harus mendapatkan perlindungan hukum.
"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukuman. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," kata Mariana.