Find Us On Social Media :

Dibela Komnas Perempuan, Gisella Anastasia dan MYD Disebut Hanya Korban yang Butuh Perlindungan

By None, Rabu, 30 Desember 2020 | 12:57 WIB

Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/12/2020).

Grid.ID - Penyanyi Gisella Anastasia dan seorang pria inisial MYD menjadi tersangka atas kasus penyebaran video asusila.

Gisella Anastasia dan MYD sebagai pemeran video asusila dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tanggapi Video Asusila yang Menjerat Mantan Menantunya, Roy Marten Doakan Gisella Anastasia: Ya, Kita Doakan Biar Bisa Hidup Normal Kembali

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan artis GA dan MYD merupakan korban dari penyebaran konten video syur.

Menurut Siti, GA dan MYD tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," kata Siti saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Dia memaparkan, penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan pribadi.

Siti menegaskan, sesuai pernyataan GA dan MYD, keduanya tidak bertujuan untuk menyebarluaskan video tersebut.

"Keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Video Syur, Pakar Hukum Pidana Sebut Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Gisel

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.

Mariana meminta polisi segera menangkap dan menahan pihak yang mendapatkan dan menyebarkan video tersebut.

Sementara itu, GA khususnya harus mendapatkan perlindungan hukum.

"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukuman. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," kata Mariana.

Baca Juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Video Asusila hingga Terancam 12 Tahun Dibui, Nasib sang Artis Ternyata Pernah Diterawang 2 Peramal Kondang Sekaligus, Mbak You: Sudah Terkuak dengan Jelas

Selain itu, Mariana meminta media tidak mengeksploitasi informasi pribadi GA dan mengaitkannya dengan video tersebut.

Ia mengingatkan media seharusnya memberikan informasi yang bermanfaat bagi publik.

"Kalau menyebarkan informasi soal GA apa manfaatnya, itu kan jadinya gosip. Kalau mau memberikan manfaat untuk publik harusnya pemberitaannya lebih kepada situasi yang tidak adil yang menimpa GA karena sebetulnya dia yang dicemarkan nama baiknya," ucapnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas Perempuan: Artis GA Korban, Seharusnya Dapat Perlindungan Hukum"

(*)