Find Us On Social Media :

Polisi Sebut Gisella Anastasia Kirimkan Video Seks pada Michael Yukinobu De Fretes Melalui AirDrop

By Daniel Ahmad, Rabu, 30 Desember 2020 | 13:02 WIB

Polisi Sebut Gisella Anastasia Kirimkan Video Seks pada Michael Yukinobu De Fretes Melalui AirDrop

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Terkait video syur 19 detik mirip artis, polisi menyampaikan bahwa tersangka Gisella Anastasia merekam dokumen pribadinya tersebut.

Kemudian, mantan istri Gading Marten ini mengirimkan pada tersangka lainnya, yakni Michael Yukinobu De Fretes.

“Memang dia yang merekam, dikirim lah melalui AirDrop,' ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Tanggapi Video Asusila yang Menjerat Mantan Menantunya, Roy Marten Doakan Gisella Anastasia: Ya, Kita Doakan Biar Bisa Hidup Normal Kembali

Soal motif Gisel sendiri, Yusri Yunus sebelumnya menyampaikan bahwa kekasih Wijin tersebut membuat video syur tersebut demi kepentingan pribadi.

"Kalau ditanya pasti jawabannya untuk pribadi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Yusri kemudian menambahkan bahwa Gisel mengakui bahawa ia membuat video tersebut bukan untuk dijual.

Baca Juga: Disebut-sebut sebagai Pebasket hingga Pengusaha, Sosok MYD Akhirnya Terkuak, Kerap Satu Tim dengan Gisella Anastasia

"Kan nggak mungkin dia bilang 'untuk saya jualan'," tambah Yusri menyampaikan.

Sebelumnya, penyanyi Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.

Baca Juga: Tak Hanya Terancam Vonis Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara, Inilah Sederet Pasal yang Menanti Gisella Anastasia Akibat Video 19 Detik

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.

Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.

(*)