Find Us On Social Media :

Senin 4 Januari, Polisi Panggil Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sebagai Tersangka

By Daniel Ahmad, Rabu, 30 Desember 2020 | 14:23 WIB

Senin 4 Januari, Polisi Panggil Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sebagai Tersangka

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Pasca penetapannya menjadi tersangka kasus video pornografi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah dijadwalkan polisi untuk melakukan pemeriksaan.

Sebagai tersangka, Gisel dan Nobu akan dipanggil pada pekan depan, Senin (4/1/2021) pada pukul 10.00 WIB.

“Nanti tanggal 4 Januari 2021,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Polisi Sebut Gisella Anastasia Kirimkan Video Seks pada Michael Yukinobu De Fretes Melalui AirDrop

Keduanya akan dipanggil di hari yang sama, mengingat keduanya berstatus tersangka.

“Jadi dua-duanya,” kata Yusri.

Yusri Yunus menyampaikan, Gisel membuat video syur tersebut demi kepentingan pribadi.

Baca Juga: Tanggapi Video Asusila yang Menjerat Mantan Menantunya, Roy Marten Doakan Gisella Anastasia: Ya, Kita Doakan Biar Bisa Hidup Normal Kembali

"Kalau ditanya pasti jawabannya untuk pribadi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Yusri lantas menambahkan bahwa Gisel mengakui bahwa dirinya membuat video tersebut bukan untuk dijual.

"Kan nggak mungkin dia bilang 'untuk saya jualan'," tambah Yusri menyampaikan.

Baca Juga: Disebut-sebut sebagai Pebasket hingga Pengusaha, Sosok MYD Akhirnya Terkuak, Kerap Satu Tim dengan Gisella Anastasia

Sebelumnya, penyanyi Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.

Baca Juga: Tak Hanya Terancam Vonis Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara, Inilah Sederet Pasal yang Menanti Gisella Anastasia Akibat Video 19 Detik

Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.

(*)