Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pasca penetapannya menjadi tersangka kasus video pornografi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah dijadwalkan polisi untuk melakukan pemeriksaan.
Sebagai tersangka, Gisel dan Nobu akan dipanggil pada pekan depan, Senin (4/1/2021) pada pukul 10.00 WIB.
“Nanti tanggal 4 Januari 2021,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Polisi Sebut Gisella Anastasia Kirimkan Video Seks pada Michael Yukinobu De Fretes Melalui AirDrop
Keduanya akan dipanggil di hari yang sama, mengingat keduanya berstatus tersangka.
“Jadi dua-duanya,” kata Yusri.
Yusri Yunus menyampaikan, Gisel membuat video syur tersebut demi kepentingan pribadi.
"Kalau ditanya pasti jawabannya untuk pribadi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Yusri lantas menambahkan bahwa Gisel mengakui bahwa dirinya membuat video tersebut bukan untuk dijual.
"Kan nggak mungkin dia bilang 'untuk saya jualan'," tambah Yusri menyampaikan.
Sebelumnya, penyanyi Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.
Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
(*)