Find Us On Social Media :

Rekam Aksi Ranjang dengan Alasan untuk Konsumsi Pribadi, Gisella Anastasia Justru Kedapatan Transfer Video Syur Pada Michael Yukinobu Defretes Lewat Aplikasi, Mantan Istri Gading Marten Terancam Pasal Pornografi

By None, Rabu, 30 Desember 2020 | 16:21 WIB

Rekam Aksi Ranjang dengan Alasan untuk Konsumsi Pribadi, Gisella Anastasia Justru Kedapatan Transfer Video Syur Pada Michael Yukinobu Defretes Lewat Aplikasi, Mantan Istri Gading Marten Terancam Pasal Pornografi

Sementara itu terkait motif, Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka membuat video syur itu untuk pribadi.

"Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang tejadi adalah sudah sampai ke umum," terang Yusri Yunus.

Baca Juga: Gisella Anastasia Terancam 12 Tahun Bui Usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten Langsung Beri Komentar Bijak hingga Singgung Soal Sisi Gelap Usai Dengar Nasib Mantan Mantunya

Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.

"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.

"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."

Baca Juga: Dihujat Seantero Indonesia Gegara Kasus Video Asusila, Gisella Anastasia Posting Isi Alkitab Perihal Rasa Takut, Kedamaian, dan Tegar

"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.

Penetapan tersangka Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Gisel mengaku membuat video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri Yunus dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.