Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;b.kekerasan seksual;c.masturbasi atau onani;d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;e.alat kelamin; atauf.pornografi anak.
Baca Juga: Dibela Komnas Perempuan, Gisella Anastasia dan MYD Disebut Hanya Korban yang Butuh Perlindungan
Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan
"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."
Soal isi dan penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel, Ernest Prakasa turut mempertanyakannya.
Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.
Baca Juga: Polisi Sebut Gisella Anastasia Kirimkan Video Seks pada Michael Yukinobu De Fretes Melalui AirDrop