Grid.ID - Mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka pemeran dalam video syur 19 detik bersama Michael Yukinobu Defretes.
Dalam penyelidikan Gisella Anastasia juga telah melakukan transfer video syurnya kepada Michael Yukinobu Defretes lewat suatu aplikasi.
Tak ayal, Perbuatan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes dapat dikenakan pasal pornografi dengan ancaman penjara.
Rupanya, Gisel dengan MYD tak menjalin hubungan kekasih.
Polisi menyebut sebelum merekam video syur tersebut, Gisel sempat mengundang MYD saat di Medan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut antara Gisel dan MYD hanya sebatas rekan kerja.
"MYD ini adalah rekan kerja. Beberapa kali ada event-event tertentu ya memang diakui saudara MYD sendiri," kata Yusri Yunus.
Saat berada di Medan bersama Gisel, MYD diketahui awalnya memang untuk melakukan suatu kegiatan.
Yusri Yunus mengatakan bahwa saat itu MYD diundang oleh artis GA.
"Termasuk pada saat di Medan tersebut dia diundang oleh saudari GA untuk melakukan suatu kegiatan ada event di sana, kemudian setelah event itulah terjadi," ucap Yusri Yunus.
Sementara itu terkait motif, Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka membuat video syur itu untuk pribadi.
"Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang tejadi adalah sudah sampai ke umum," terang Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.
"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.
"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."
"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.
Penetapan tersangka Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Gisel mengaku membuat video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri Yunus dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;b.kekerasan seksual;c.masturbasi atau onani;d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;e.alat kelamin; atauf.pornografi anak.
Baca Juga: Dibela Komnas Perempuan, Gisella Anastasia dan MYD Disebut Hanya Korban yang Butuh Perlindungan
Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan
"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."
Soal isi dan penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel, Ernest Prakasa turut mempertanyakannya.
Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.
Baca Juga: Polisi Sebut Gisella Anastasia Kirimkan Video Seks pada Michael Yukinobu De Fretes Melalui AirDrop
"Berarti Gisel nggak melanggar dong?" tulis Ernest Prakasa dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Twitternya.
Ketika diperiksa polisi, Gisel mengakui bahwa dirinya adalah sosok wanita dalam video syur 19 detik yang sempat heboh.
Dalam video syur itu, Gisel bersama pria yang berinisial Michael Yukinobu de Fretes.
"Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11/2020).
"Juga saudara Michael Yukinobu de Fretes mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," beber Yusri Yunus.
Maka dari itu, polisi pun menetapkan Gisel jadi tersangka kasus video syur, setelah sebelumnya hanya jadi saksi.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya.
Polisi pun akan segera memanggil kembali keduanya.
"Kita akan memanggil kembali saudarai GA dan saudari Michael Yukinobu de Fretes untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus
Saat ditanya siapa sosok Michael Yukinobu de Fretes, Yusri Yunus pun kembali menegaskan kalau ia adalah pemeran pria di video syur itu.
"Kan sudah saya sampaikan bahwa dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang betul-betul ada di video yang beredar," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul: Sebelum Rekam Video Syur, Gisel Bertemu Michael Yukinobu di Hotel Medan, Polisi: Diundang Saudari GA (*)