Find Us On Social Media :

Imbas Kasus Video Panas, Polisi Akan Libatkan Pemerhati Anak Jika Gisella Anastasia Ditahan

By Daniel Ahmad, Rabu, 30 Desember 2020 | 20:30 WIB

Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/12/2020).

"Juga dari unit anak yang ada di Polda, pastinya akan ada pendampingan tapi ini kan belum," tutur Yusri."Nanti kita lihat dan tunggu hasil dari pemeriksaannya yang tanggal 4," imbuh Yusri.

Baca Juga: Dihujat Seantero Indonesia Gegara Kasus Video Asusila, Gisella Anastasia Posting Isi Alkitab Perihal Rasa Takut, Kedamaian, dan TegarSebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.

Baca Juga: Senin 4 Januari, Polisi Panggil Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sebagai Tersangka

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara. 

(*)